Sistem
Perekonomian di Indonesia
Bentuk sistem perekonomian
Indonesia dalam pidato yang diucapkan oleh wakil presiden RI dalam konferensi
ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 febuari 1946 dikatakan bahwa dasar politik
perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab kesejahteraan sosial pasal
33. Sementara itu Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya dihadapan “School of
Advanced International Studies” Washington D.C tanggal 22 Febuari 1949 juga menegaskan
bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran yaitu
lapangan-lapangan tertentu akan dinasionaliasi dan dijalankan oleh pemerintah,
sedangkan yang lainnya akan terus terletak dalam lingkungan usaha partekelir.
Meskipun sistem perekonomian Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh
tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada
awal republic Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang
system perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran,
tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut system ekonomi Pancasila.
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP)
menurut Mubyarto (1987:32) adalah“ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila,
yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan nasional”. Sistem Ekonomi pancasila yang menjadi sumber
ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa keharusan untuk dijadikan dasar
atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem ekonomi Pancasila
yang dimili Indonesia kadang disebut juga sebagai demokrasi ekonomi. Dijelaskan
oleh Dochak Latief 34 (1984:45) bahwa “demokrasi ekonomi yang menjadi dasar
pelaksanaan pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang
harus dihindarkan. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi
kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi “pembangunan
ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat
harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan (Suroso, 1997: 17-19).
1. System Demokrasi ekonomi
Demokrasi Ekonomi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasr atas asas kekekluargaan.
- ·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuaswai oleh Negara.
- ·
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh engara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
- ·
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan engara
digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan
terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
- ·
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
- ·
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- ·
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga
Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
- ·
Fakir miskin dan anak-anak etrlantar dipelihara
oleh Negara (Cornelis Rintuh, 1995: 51).
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negative
sebagai berikut:
- ·
Sistem Free fight liberalism yang menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia
telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural posisi Indonesia
dalam ekonomi dunia.
- ·
Sistem etatisme dalam mana Negara beserta
aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mamtikan potensi
dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
- ·
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Cornelis Rintuh, 1995: 51-52).
Sistem ekonomi Indonesia yang
dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan
oleh Indonesia. Sistem tersebut juga ada yang menyebutnya sebagai sistem
ekonomi Pancasila. Pancasila meurpakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,
maka sistem ekonomi Indonesia pun lebih tepat jika didasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila. Mubyarto mengatakan bahwa, apa yang
disebut oleh presiden Suharto tentang sistem ekonomi koperasi sebagai sistem
ekonomi Indonesia itu, tidaklah berbeda dengan system ekonomi Pancasila
(Sri-Edi Swasono, 1985: 121).
2. System Ekonomi pancasila
Menurut Mubyarto
(1993: 53), Sistem Ekonomi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut
(Cornelis Rintuh, 1995: 42):
- ·
Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan
ekonomi, sosial dan moral.
- ·
Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah
keadaan kemerataan sosial (egalitarianism), sesuai asas-asas kemanusiaan.
- ·
Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan
perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap
kebijaksanaan ekonomi.
- ·
Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan
merupakan bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama.
- ·
Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara
perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan
kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial.
3. System Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah
Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan
rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan
sosial:
·
Berdaulat di bidang politik
·
Mandiri di bidang ekonomi
·
Berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma
pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
- Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala
bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi.
- Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang
multidisipliner dan multikultural
- Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran
ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Jika kita mengacu pada Pancasila
dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata
kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti
merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis
lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan
adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau
(sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi: “Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lah
yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Perekonomian berdasar atas
demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang
yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pelaku sistem perekonomian
Dalam sistem perekonomian
Indonesian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi system kekuatan perekonomian Indonesia, yaitu
persahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku
ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya
dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Maka dari
itu sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat
dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
a. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain
sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi diantara lain melakukan kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat
kebijakan-kebijakan seperti kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang
perdagangan, dan kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan
peran BUMN juga dapat dilihat dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor
perekonomian, seperti sektor pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur,
pertambangan , keuangan , pos dan telekomunikasi , transportasi , listrik,
industri, dan perdagangan serta konstruksi.
b. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS merupakan salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan perannya BUMS mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS yaitu dalam rangka mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam perkembangannya BUMS terus
didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaannya.
c. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak semata-mata
dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB15._PELAKU-PELAKU_EKONOMI_DALAM_SISTEM_PEREKONOMIAN_INDONESIA
Nazilatur Riezqy 25212272 1EB03