Jumat, 15 Maret 2013

perekonomian indonesia


 Sistem Perekonomian di Indonesia
 Bentuk sistem perekonomian Indonesia dalam pidato yang diucapkan oleh wakil presiden RI dalam           konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 febuari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33. Sementara itu Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya dihadapan “School of Advanced International Studies” Washington D.C tanggal 22 Febuari 1949 juga menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran yaitu lapangan-lapangan tertentu akan dinasionaliasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus terletak dalam lingkungan usaha partekelir. Meskipun sistem perekonomian Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada awal republic Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang system perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran, tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut system ekonomi Pancasila.
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) menurut Mubyarto (1987:32) adalah“ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional”. Sistem Ekonomi pancasila yang menjadi sumber ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem ekonomi Pancasila yang dimili Indonesia kadang disebut juga sebagai demokrasi ekonomi. Dijelaskan oleh Dochak Latief 34 (1984:45) bahwa “demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang harus dihindarkan. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi “pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan (Suroso, 1997: 17-19).
         1.    System Demokrasi ekonomi
Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas kekekluargaan.
  • ·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuaswai oleh Negara.
  • ·         Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh engara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • ·         Sumber-sumber kekayaan dan keuangan engara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
  • ·         Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • ·         Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • ·         Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • ·         Fakir miskin dan anak-anak etrlantar dipelihara oleh Negara (Cornelis Rintuh, 1995: 51).

Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negative sebagai berikut:
  • ·         Sistem Free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  • ·         Sistem etatisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mamtikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
  • ·         Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Cornelis Rintuh, 1995: 51-52).

Sistem ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Sistem tersebut juga ada yang menyebutnya sebagai sistem ekonomi Pancasila. Pancasila meurpakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, maka sistem ekonomi Indonesia pun lebih tepat jika didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Mubyarto mengatakan bahwa, apa yang disebut oleh presiden Suharto tentang sistem ekonomi koperasi sebagai sistem ekonomi Indonesia itu, tidaklah berbeda dengan system ekonomi Pancasila (Sri-Edi Swasono, 1985: 121).
          2.      System Ekonomi pancasila
Menurut Mubyarto (1993: 53), Sistem Ekonomi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut (Cornelis Rintuh, 1995: 42):
  • ·         Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral.
  • ·         Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianism), sesuai asas-asas kemanusiaan.
  • ·         Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijaksanaan ekonomi.
  • ·         Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama.
  • ·         Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial.

3. System Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial:
          ·         Berdaulat di bidang politik
          ·         Mandiri di bidang ekonomi
          ·         Berkepribadian di bidang budaya

Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :

  •  Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi.             
  • Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
  •  Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: “Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pelaku sistem perekonomian
Dalam sistem perekonomian Indonesian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi system  kekuatan perekonomian Indonesia, yaitu persahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Maka dari itu sikap saling mendukung  di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan  dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
a. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi diantara lain melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat kebijakan-kebijakan seperti kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang perdagangan, dan kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan peran BUMN juga dapat dilihat dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur, pertambangan , keuangan , pos dan telekomunikasi , transportasi , listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
b. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS merupakan salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan perannya BUMS mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS yaitu dalam rangka mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam perkembangannya BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaannya.
c. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. http://www.crayonpedia.org/mw/BAB15._PELAKU-PELAKU_EKONOMI_DALAM_SISTEM_PEREKONOMIAN_INDONESIA

Nazilatur Riezqy 25212272 1EB03


Tidak ada komentar:

Posting Komentar