Sabtu, 09 November 2013

PENGEMBANGAN PRODUK UKM SESUAI AKSI RENCANA ASEAN 2015

JAKARTA— Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan pelaku usaha sektor riil harus mengimplementasikan pengembangan produknya sesuai rencana aksi strategis Asean Periode 2010-2015.
Deputi bidang Pengkajian Sumberdaya KUMK Kementerian Koperasi dan UKM  I Wayan Dipta menjelaskan ada tujuh apsek yang harus diikuti pelaku usaha kecil dan menengah yang dititikberatkan pada tujuh aspek
Ketujuh aspek yang dimaksud sesuai dengan panduan Asean Strategic Plan of Action for SME Development. Masing-masing, keuangan, pasar, teknologi dan inovasi, layanan konsultasi dan informasi, pembangunan SDM, infrastruktur, dan kerangka kebijakan dan peraturan.
“Sasarannya adalah, agar UKM seluruh Asean siap menghadapi pasar global. Terutama pada Asean Economic Community atau Masyarakat Ekonomi Asean yang mulai diberlakukan pada 2015,” katanya kepada Bisnis, Minggu (3/11/2013).
Pengembangan UKM tersebut dilaksanakan sesuai pula dengan kesepakatn bersama 1995 di Jakarta, yakni dengan 4 pilar komunitas ekonomi Asean atau Asean Economic Community (AEC) Blueprint 2015.
Keempat pilar itu adalah pasar tunggal berbasis produksi regional, kawasan berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang, dan integrasi dengan perekonomian dunia.
Untuk itu Kementerian Koperasi UKM mendorong seluruh UKM Indonesia harus memanfaatkan teknologi guna menghadapi pasar tunggal Asean. Jika tidak, akan tertinggal dari negara lainnya.
Sebab, negara Asean lainnya sangat paham memanfaatkan teknologi dan informasi pada operasional dan kinerjanya. Warning tersebut dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM agar UKM jangan terlena dengan pasokan dalam negeri saja.
Keberadaan usaha kecil dan menengah Indonesia diakui sangat penting dalam perekonomian nasional, karena selama krisis ekonomi, kelompok itu berperan menyerap tenaga kerja.
”Termasuk memberi pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat. Pengembangan melalui aspek teknologi, inovasi dan informasi yang kami maksud untuk mendorong UKM berinvestasi pada penelitian dan peningkatan produktivitas dan efisiensi di samping promosi.”


Sumber : Bisnis Indonesia Online

KOPERASI

IV.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A.Pengertian Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B.Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
C. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajement And Busssines Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
-Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
-Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
-Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
-Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
D.Keterbatasan teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
E.Teori  Laba & Fungsi Laba
TEORI LABA
                Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
-Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
-Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu     -Skala ekonomi
-Kepemilikan hak paten                                                                                -Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
F.Koperasi sebagai Badan Usaha
                Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
-Status dan motif anggota koperasi                         -Manajemen koperasi                  
-Kegiatan usaha                                                                                -Organisasi Koperasi      
-Permodalan koperasi                                                   -Sistem persaingan keuntungan

V.SISA HASIL USAHA KOPERASI
A.Pengertian SHU   
                SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.Informasi Dasar
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
C.Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1:
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha                                      JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri                               Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota                                       Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
D.Prinsip SHU koperasi
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI:
1) SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4) SHU anggota di bayar secara tunai    


SUMBER :