NAMA
KELOMPOK SOFTSKILL
Kelas
4EB04
1.
Isti
Novemsa Dewi
2.
Minanti
Mahanani
3.
Nanda
P.P
4.
Nazilatur
Riezqy
5.
Siska
A.F
6.
Suci
Ramadhani
ANALISIS GCG PADA PERUSAHAAN SEKTOR
PERBANKAN
(MANDIRI, BCA, DAN DKI)
Setiap
perusahaan memerlukan dana untuk membiayai
kegiatan usaha dan memperluas kegiatan usahanya.
Dana yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk
kegiatan usahanya dapat diperoleh dari pihak internal dan pihak eksternal. Dana
dari pihak internal yaitu berasal dari pihak perusahaan itu sendiri sedangkan
dari pihak eksternal berasal dari investor. Dalam menentukan
sebuah keputusan investasi terhadap sebuah perusahaan,
penting bagi investor untuk mengetahui kondisi kinerja keuangan perusahaan
tersebut.
Kinerja pada dasarnya
merupakan sesuatu yang dihasilkan atau
hasil kerja yang dicapai dari suatu usaha oleh suatu organisasi
dalam periode tertentu dengan mengacu pada standar yang sudah ditetapkan.
Kinerja perusahaan hendaknya merupakan hasil yang dapat diukur dan
menggambarkan kondisi empiric suatu perusahaan
dari berbagai ukuran yang disepakati.
Konsep Good Corporate Governance
(GCG) sesungguhnya telah lama dikenal di
negara-negara maju, seperti Eropa dan Amerika dengan adanya pemisahan antara
pemilik modal dengan pemilik perusahaan. Di
Indonesia konsep GCG ini mulai banyak
diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997,
yaitu saat krisis ekonomi melanda negara
ini. Dampak dari krisis tersebut menunjukkan
bahwa banyak perusahaan yang tidak mampu
bertahan. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah
Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan
internasional memperkenalkan konsep GCG yang
diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan
kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya.
Dalam upaya mengatasi system
pengelolaan perusahaan, maka para pelaku ekonomi
dan bisnis di Indonesia menyepakati
penerapan GCG sebagai suatu system pengelolaan
perusahaan yang tepat dan untuk melepaskan
diri dari krisis ekonomi melanda Indonesia.
Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha
di Indonesia merupakantuntutan agar perusahaan-perusahaan
yang ada jangan sampai terlindas oleh
persaingan global yang semakin keras.
Prinsip-prinsip GCG pada dasarnya memiliki
tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja
suatu perusahaan. Berdasarkan prinsip-prinsip dasar
dari GCG tersebut, maka para pelaku
bisnis di Indonesia menyepakati penerapan GCG suatu
system pengelolaan perusahaan yang baik.
Berikut adalah daftar perusahaan yang menerapkan
prinsip GCG
1.
BANK
MANDIRI
Setiap tahun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan
penilaian terhadap 11 aspek
Penilaian yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
Standar penilaian menyatakan bahwa semakin kecil nilai komposit, semakin baik pula
Dengan demikian, nilai komposit menjadi lebih besar
yang berarti berkurangnya kualitas penerapan GCG (Tabel D.1)
Analisis terhadap laporan manajemen dalam laporan
keuangan menunjukkan bahwa tren menurun
dari penerapan GCG ini disebabkan oleh pertama karena
adanya benturan kepentingan.Walaupun
prosedur penanganan benturan kepentingan telah
diatur, namun kemungkinan tetap ada celah - celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang
berkepentingan.Selain itu, prosedur yang telah dikembangkan mungkin masih perlu
dikembangkan karena belum dapat menyelesaikan semua benturan kepentingan yang
muncul. Aspek lain penyebab penurun nilai komposit GCG adalah penerapan fungsi
kepatuhan bank.
Penurunan ini muncul akibat adanya pelanggaran
kepatuhan bank terhadap peraturan yang Berlaku walaupun tidak material, juga
berkurangnya sikap indepedensi.
Aspek berikutnya yang mengalamin penurunan peringkat
adalah Penerapan Fungsi Audit Intern. Walaupun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan
bahwa pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank telah berjalan efektif dan pedoman
intern telah dijalankan sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan, namun
Bank Mandiri melihat adanya peluang untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan
fungsi audit intern.
Aspek penyebab penurunan nilai GCG adalah adalah Transparansi
Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank, Laporan pelaksanaan GCG dan laporan
internal. Catatan Bank Mandiri menyatakan bahwa aspek ini mengukur transparansi
bank dalam melaporkan laporan keuangan maupun non keuangan kepada publik melalui
home pagenya .Laporan ini harus dilakukan secara utuh, kini dan tepat waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penurunan peringkat mengindikasikan adanya
pelanggaran terhadap transparansi ataupun ketepatan waktu.
|
|
|
|
|
Aspek terakhir yang mengalami penurunan peringkat
adalah Rencana Strategis Bank. Secara umum aspek ini menyatakan mengenap
kerealistisan penyusunan rencana korporasi dan rencana bisnis bank dengan memperhatikan
faktor eksternal maupun internal, faktor kehati- hatian serta visi dan misi perusahaan.
Penurunan peringkat swa penilaian ini dapat disebabkan oleh karena perubahan-
perubahan yang sangat dinamis dan cepat serta sulitnya untuk membuat prediksi karena
tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi di lingkungan keuangan nasional
maupun global.
Dengan demikian, walaupun secara keseluruhan
berdasarkan swa penilaian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menunjukkan bahwa
kualitas penerapan GCG masih tergolong “
sangat baik”, namun tren menunjukkan adanya penurunan kualitas dalam
penerapannya pada tahun 2012 dibandingkan dengan 2011.
2.
BANK
BCA
Mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan
tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) merupakan
komitmen yang dipegang teguh oleh BCA (Perseroan), sebagai salah satu prasyarat
utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usahanya.
Pelaksanaan GCG di BCA mengacu pada standar industri
perbankan secara umum, dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan
serta praktik-praktik terbaik yang berlaku. Ketentuan dan Peraturan dimaksud
meliputi Peraturan Bank Indonesia,
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga
Keuangan (Bapepam- LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan GCG
juga berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. Selain itu, BCA
juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.
Dari waktu ke waktu, BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG
secara efektif. Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan
berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang berlaku di Perseroan, sejalan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai
GCG.
praktik-praktik terbaik mengenai GCG. Dalam prakteknya, BCA melakukan edukasi dan sosialisasi secara internal guna meningkatkan pemahaman
dan efektivitas pelaksanaan GCG tersebut.
Sebagai perusahaan terbuka, BCA senantiasa melaksanakan prinsip transparansi dan keterbukaan
informasi, dengan melakukan komunikasi
yang intensif dan terbuka dengan pihak-pihak regulator, nasabah, investor, masyarakat serta media, atas segala hal yang patut
diketahui publik. Di tahun 2011, BCA juga melanjutkan penilaian menyeluruh secara berkala yang telah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya, dalam
bentuk self assessment pelaksanaan GCG.
Penilaian ini memperhitungkan 11
(sebelas) aspek penilaian yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan
GCG bagi Bank Umum. Penilaian yang dilakukan di tahun 2011 menghasilkan peringkat nilai komposit 1,00 atau setara dengan
predikat “Sangat Baik”.
3.
BANK
DKI
Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang
berkelanjutan, serta mencapai visi Bank DKI untuk menjadi bank terbaik dalam
kelasnya yang dapat dibanggakan oleh seluruh pemangku kepentingan, Bank DKI
terus memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk struktur pengendalian
internal dan manajemen risiko, serta penerapan standar baku operasi yang lebih
seragam dan transparan.
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik di Bank DKI merujuk pada Peraturan Bank Indonesia
No.8/4/PBI/2006 dan No. 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank
Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi
Bank Umum, Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007
perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, serta Undang
Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun
ketentuan lainnya yang mengatur hal tersebut.
Guna mencapai tingkat penerapan GCG secara maksimal,
Bank DKI berpedoman pada prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional
perbankan. Prinsip-prinsip GCG yang secara umum dikenal dengan akronim TARIF
dijabarkan sebagai
berikut:
·
Transparency
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang
material dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
·
Accountability
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban
organ bank sehingga pengelolaan berjalan efektif.
·
Responsibility
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang
sehat.
·
Independent
Pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan
dari pihak manapun.
·
Fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mencerminkan Manajemen Bank DKI telah melakukan penerapan Good Corporate
Governance yang secara umum "Baik”.
Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atasprinsip-prinsip Good
Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good
Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan
dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar