Jumat, 14 Juni 2013

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Makalah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    
       Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.

Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). 
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: 
  1. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;  
  2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
  3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat semestinya.
B. Tujuan Dan Manfaat Penulisan

     Tujuan penulisan dengan mengangkat tema“PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA” ini adalah guna memenuhi  tugas mata kuliahPerekonomian Indonesia.

     Manfaat penulisan makalah ini antara lain:
  •  untuk memperluas wawasan  tentang bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia
  • Sebagai informasi yang berguna bagi instansi terkait dalam pengelolaan koperasi.
  • Sebagai informasi awal bagi para pelaku atau anggota koperasi yang akan bergabung dalam koperasi.

 C. Rumusan Masalah
      Apa Definisi Koperasi?
      Apa Prinsip koperasi Indonesia?
      Apa saja bentuk dan jenis koperasi?
      Apa manfaat koperasi?

BAB II
PEMBAHASAN

Definisi Koperasi

Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation yang terdiri dari dua suku kata yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pokok tentang koperasi :
  1.  Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3.  Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5.  Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintahan internasional ) adalah :
  1.  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4. Kebebasan dan otonomi
  5. pengembangan pendidikan, pelatihan dan ekonomi
 Bentuk Dan Jenis Koperasi
  1. Jenis koperasi menurut fungsinya antara lain :  Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2. Koperasi penjualan / pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

          Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Manfaat Koperasi
     Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi dibedang social

Manfaat koperasi di bidang ekonomi, antara lain :
  •   Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktifitasnya.
  •  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan oleh toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
  • Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
  •  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
  •  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.    
Manfaat koperasi dibidang social, antara lain :
  • Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram. 
  • Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi diatas rasa kekeluargaan.
  • Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
  1. Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. 
  2. Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  3. Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
  4. Selama ini ditemukan beberapa kasus dugaan korupsi dalam koperasi, yaitu kasus yang terjadi dalam Koperasi Karangasem Membangun dan Kasus Koperasi NPI.
  5. Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional.
  6. Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
  7. Adanya dorongan dari pemerintah baik dari setiap lini bagian yang vital dalam perkoperasian yang ada di Indonesia ini. 

DAFTAR PUSTAKA

DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Media bisnis Indonesia, senin 26 november 2012
Suara Rakyat, 19 november 2012
Media bisnis Indonesia, selasa 08 november 2012