Kamis, 24 April 2014

Kasus Perdata

Kisah Kasus Pelecehan Seksual Di JIS

           Seorang murid TK (taman kanak-kanak) JIS (Jakarta International School) berinisial M menjadi korban pelecehan seksual karena disodomi dan mendapat tindak kekerasan dari sejumlah petugas kebersihan di sekolah itu. Kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi dan kekerasan siswa di sekolah JIS (Jakarta International School) ini terungkap saat ibunda bocah berusia 5 tahun itu mengaku kepada pers bahwa anak semata wayangnya itu pertama kali diketahui menunjukkan keanehan pada pertengahan bulan Maret lalu. Bagaimana kronologi kejadian pelecehan seksual siswa di sekolah JIS ini hingga bisa terungkap? "Waktu itu anak saya setiap mau berangkat sekolah pipisnya lama, bahkan dia sampai menekan-nekan penisnya," ujarnya, Senin, 14 April 2014. "Waktu saya tanya kenapa, dia bilang enggak mau pipis di sekolah." Sejak saat itu sang ibu terus menemukan gelagat aneh lain pada anaknya. "Dia pernah dua kali pulang ke rumah memakai baju pengganti dari sekolah. Waktu saya tanya kenapa, dia cuma bilang kehujanan." Namun belakangan dia tahu bahwa anaknya itu mengompol di sekolah. Kemudian dia memeriksa tubuh anaknya, lalu melihat luka lebam berdiameter empat sentimeter pada pinggang kanan anaknya. "Dia bilang lebam itu akibat kepentok meja." Setelah ditanya kenapa mengompol, putranya itu mengaku terpaksa menahan kencing akibat takut pergi ke toilet sekolah. "Anak saya diancam akan dipukul para pelaku kalau dia ngomong ke siapa-siapa." Satu hal yang mengherankan ibunya ialah pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui kejadian ini. "Kepada kami, sekolah bilang tidak tahu apa-apa dan menyerahkan kasus ini ke polisi." Padahal, kata dia, di sekolah putranya masuk di kelas yang isinya 10-18 siswa. "Masak setiap dia ke WC gurunya tidak sadar kalau dia lama dan apakah gurunya tidak melihat tanda-tanda keanehan setelah anak saya dilecehkan?" Adapun kamera pengawas sekolah tidak terpasang di sekitar toilet, sehingga aktivitas di sekitar lokasi itu tidak terpantau. Ibunda korban semakin curiga karena sejak Februari lalu putranya menjadi sangat pendiam. Berat badannya pun turun drastis dari 30 menjadi 25 kilogram hanya dalam dua pekan. "Saya juga ngeh kalau anak saya memang sedikit pemurung." Pada 21 Maret 2014, sang ibunda kembali terkejut karena putranya lagi-lagi pulang ke rumah memakai baju cadangan dari sekolah. Waktu itu korban bahkan terlihat mengompol. "Saat itu dia bilang ke saya, Mami, tolong bilang ke teman Mami yang polisi, datang ke sekolahku karena ada bapak jahat di sekolah," ujarnya, menirukan ucapan anaknya. Dari sana, sang ibu semakin yakin ada yang salah dengan aktivitas anaknya di sekolah. Setelah mendekati putranya pelan-pelan, akhirnya dia berhasil mendapatkan cerita yang mengagetkan itu. "Tanggal 21 Maret malam, anak saya cerita kalau di sekolah dia kerap disiksa sejumlah orang yang dipanggilnya Bapak dan Mbak." Menurut dia, anaknya bercerita bahwa orang yang disebut Bapak itu beberapa kali memasukkan alat vitalnya ke pantat di kamar mandi sekolah. "Anak saya mengaku dipegangi seorang perempuan setiap kali pria yang disebut Bapak itu melakukan aksi bejatnya. Bahkan si perempuan juga memukuli dan menelanjangi anak saya." Salah satu cerita anaknya ialah peristiwa yang terjadi pada pertengahan Maret lalu. Anaknya mengatakan pernah dihukum seorang perempuan di dalam toilet. "Perempuan itu memukuli dan membuka celana anak saya, kemudian salah seorang pelaku pria menyuruh anak saya 'mengeluarkan semut' dari penis pria itu." Sang anak kemudian memeragakan gerakan hukuman itu. Kaget dan marah mendengar kisah anaknya, sang ibu langsung mendatangi pihak sekolah. Dia meminta identitas para petugas sekolah yang mengurusi fasilitas toilet karena korban mengaku orang yang menghukumnya menggunakan seragam petugas kebersihan. "Anak saya bilang ada dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang melakukan aksi itu." Pihak sekolah JIS kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa buku berisi data dan foto karyawan. Pada buku itu, korban menunjuk dua pria bernama Awan dan Agun serta satu perempuan bernama Afriska. Ketiganya adalah petugas kebersihan sekolah yang merupakan pekerja alih daya dari sebuah perusahaan penyedia jasa kebersihan dan keamanan. Kuasa hukum korban, Andi M. Asrun, mengatakan, dalam perkembangan pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, terungkap bahwa ada dua pria lain yang diduga terlibat. "Tapi korban belum bisa mengidentifikasi identitas dua pelaku lainnya itu," kata Andi. Kepada polisi, menurut Andi, pelaku mengaku melakukan aksi ini dengan motif melampiaskan hasrat seksual. "Kami menduga mereka mengalami kelainan seksual." Baik polisi maupun dokter memperkirakan aksi bejat para pelaku dilakukan lebih dari sekali. Saat ini, korban menderita penyakit herpes dan infeksi bakteri pada bagian pantatnya. "Korban sudah tidak bersekolah lagi karena sakit dan mentalnya terguncang," kata Andi. Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada tanggal 27 Maret lalu, bakteri yang menginfeksi korban juga ditemukan pada sampel cairan kelamin Agun dan Awan. "Ini jadi bukti kuat, walaupun ternyata penyakit herpesnya tidak ditemukan pada dua pelaku. Ini juga sumber kecurigaan pihak korban bahwa ada pelaku lain terlibat." "Masa inkubasi bakteri itu dari menular sampai menginfeksi sekitar 20 hari," ujar Andi. "Jadi memang diduga kuat para pelaku sudah beraksi berkali-kali." Baik Andi maupun orangtua korban telah meminta pihak sekolah ikut menyelidiki kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain di sekolah itu. Saat dihubungi lewat telepon untuk dimintai konfirmasi, pihak sekolah JIS tidak menjawab. Setelah sang ibu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 24 Maret 2014, polisi sudah menangkap tiga orang. Terduga pelaku bernama Afriska dibebaskan karena tidak ada bukti kuat yang menyebut bahwa perempuan itu terlibat. Sedangkan dua pelaku pria, Agung dan Awan, sudah mengakui perbuatan mereka, dan ditahan oleh polisi. "Polisi harus mencari keterlibatan orang lain, karena soal penyakit herpes yang menulari korban diduga berasal dari pelaku lain." Afriska, Agung, dan Awan adalah tiga pekerja alih daya. Tugas mereka di sekolah itu adalah melakukan pekerjaan bersih-bersih. Namun, yang mengejutkan, berdasarkan penelusuran Andi, rupanya Awan tidak resmi terdaftar sebagai pegawai. "Awan ini hanya petugas bayangan yang menggantikan Agung kalau tidak kerja. Dia isi absen atas nama Agung." Meski para pelaku sudah teridentifikasi dan ditangkap polisi, sang ibunda korban masih cemas. Saat ini kondisi anaknya memprihatinkan. "Duburnya membusuk gara-gara infeksi kuman dan herpes," ujarnya. Bahkan secara psikologis M pun terguncang dan trauma. "Sejak bercerita kepada saya kalau dia kerap dicabuli, dia enggan bersekolah. Sedangkan di rumah, putranya juga enggan memakai celana. Kalau pakai celana dia ngompol terus, dan setiap malam mengigau dengan kata-kata stop, please don't do that, go away from me!" ujar P.

Analisis :

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, hukuman berupa suntik antiandrogen adalah ganjaran yang tepat bagi paedofil atau pelaku kekerasan seksual pada anak. Dengan suntikan antiandrogen, mata rantai kejahatan seksual diharapkan terputus.

"Harus ada pemberatan hukum untuk memberi efek jera. Di samping hukuman penjara sampai hukuman mati, ada hukuman sosial. Dihukum kebiri suntik antiandrogen," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Sabtu (10/5/2014).

Suntik antiandrogen adalah salah satu bentuk kebiri secara kimia. Pada dasarnya, kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum.

Antiandrogen ini berfungsi melemahkan hormon testosteron sehingga menyebabkan hasrat seksual orang yang mendapat suntikan atau minum pil yang mengandung antiandrogen tersebut berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

Asrorun menambahkan, sudah banyak negara yang menetapkan hukuman kebiri kimia ini. Jerman, Korea Selatan, dan Rusia adalah beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman tersebut.

Sistem perundang-undangan di Indonesia memang belum mengatur mengenai adanya hukuman tersebut bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, Sekjen KPAI Erlinda mengatakan, KPAI mengharapkan pemerintah mengamandemen UU KUHP dan UU Perlindungan Anak Tahun 2002 agar hukumannya diperberat.

"Adanya hukuman tambahan, saran dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri suntikan antiandrogen. (Oleh karena itu caranya) yaitu dengan jalan amandemen UU KUHP," kata Erlinda melalui pesan singkat Blackberry, Sabtu (10/5/2014).

Sejumlah negara menerapkan hukuman kebiri kimia sejajar dengan hukuman penjara. Sementara itu, beberapa negara lain menerapkannya sebagai alternatif pengurangan masa tahanan. Korea Selatan melakukan eksekusi pertama kebiri kimia terhadap terpidana laki-laki yang berkali-kali melakukan kekerasan seksual pada anak-anak, pertengahan 2012, dua tahun setelah hukuman kebiri kimia disahkan negara tersebut.

Sepintas, kata Erlinda, hukuman ini melanggar HAM karena memaksa seorang manusia kehilangan hasrat seksualnya, "tetapi apakah perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dapat disebut sebagai perbuatan seorang manusia? Seorang macan saja tak pernah memperkosa anak-anak."


Sumber http://www.slidegossip.com/2014/04/kisah-kasus-pelecehan-seksual-siswa-yang-disodomi-di-sekolah-jis-sampai-tertular-herpes.html