Rabu, 14 Mei 2014

COMPANY VISIT IDX

            BEM FE Gunadarma menyelenggarakan “Company Visit Indonesia Stock Exchange” dalam rangkaian acara The Trilogy Of Gunadarma Entrepreneurship Spirit pada tanggal 13 maret 2014 jam 10.00 s.d jam 12.00 WIB. Kunjungan ini diterima langsung oleh corporate secretary BEI, yang entahlah saya lupa siapa namanya.
           Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
         Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
         Dipandu oleh pihak BEI, para mahasiswa diajak untuk melihat langsung situasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia. Mereka juga dibekali pengetahuan tentang pasar modal khususnya investasi pada saham, obligasi dan mengetahui cara membaca laporan keuangan. Peserta kunjungan cukup antusias mengikuti sesi diskusi seputar Bursa Efek yang saat ini sedang hangat dibicarakan seperti pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan-perusahaan didalam negeri, mulai transaksi jual beli saham dalam perspektif syariah, sampai penawaran umum terbatas (right issue) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru.

Mahasiswa gunadarma saat berada di gallery pasar modal

Sertifikat 

Kamis, 24 April 2014

Kasus Perdata

Kisah Kasus Pelecehan Seksual Di JIS

           Seorang murid TK (taman kanak-kanak) JIS (Jakarta International School) berinisial M menjadi korban pelecehan seksual karena disodomi dan mendapat tindak kekerasan dari sejumlah petugas kebersihan di sekolah itu. Kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi dan kekerasan siswa di sekolah JIS (Jakarta International School) ini terungkap saat ibunda bocah berusia 5 tahun itu mengaku kepada pers bahwa anak semata wayangnya itu pertama kali diketahui menunjukkan keanehan pada pertengahan bulan Maret lalu. Bagaimana kronologi kejadian pelecehan seksual siswa di sekolah JIS ini hingga bisa terungkap? "Waktu itu anak saya setiap mau berangkat sekolah pipisnya lama, bahkan dia sampai menekan-nekan penisnya," ujarnya, Senin, 14 April 2014. "Waktu saya tanya kenapa, dia bilang enggak mau pipis di sekolah." Sejak saat itu sang ibu terus menemukan gelagat aneh lain pada anaknya. "Dia pernah dua kali pulang ke rumah memakai baju pengganti dari sekolah. Waktu saya tanya kenapa, dia cuma bilang kehujanan." Namun belakangan dia tahu bahwa anaknya itu mengompol di sekolah. Kemudian dia memeriksa tubuh anaknya, lalu melihat luka lebam berdiameter empat sentimeter pada pinggang kanan anaknya. "Dia bilang lebam itu akibat kepentok meja." Setelah ditanya kenapa mengompol, putranya itu mengaku terpaksa menahan kencing akibat takut pergi ke toilet sekolah. "Anak saya diancam akan dipukul para pelaku kalau dia ngomong ke siapa-siapa." Satu hal yang mengherankan ibunya ialah pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui kejadian ini. "Kepada kami, sekolah bilang tidak tahu apa-apa dan menyerahkan kasus ini ke polisi." Padahal, kata dia, di sekolah putranya masuk di kelas yang isinya 10-18 siswa. "Masak setiap dia ke WC gurunya tidak sadar kalau dia lama dan apakah gurunya tidak melihat tanda-tanda keanehan setelah anak saya dilecehkan?" Adapun kamera pengawas sekolah tidak terpasang di sekitar toilet, sehingga aktivitas di sekitar lokasi itu tidak terpantau. Ibunda korban semakin curiga karena sejak Februari lalu putranya menjadi sangat pendiam. Berat badannya pun turun drastis dari 30 menjadi 25 kilogram hanya dalam dua pekan. "Saya juga ngeh kalau anak saya memang sedikit pemurung." Pada 21 Maret 2014, sang ibunda kembali terkejut karena putranya lagi-lagi pulang ke rumah memakai baju cadangan dari sekolah. Waktu itu korban bahkan terlihat mengompol. "Saat itu dia bilang ke saya, Mami, tolong bilang ke teman Mami yang polisi, datang ke sekolahku karena ada bapak jahat di sekolah," ujarnya, menirukan ucapan anaknya. Dari sana, sang ibu semakin yakin ada yang salah dengan aktivitas anaknya di sekolah. Setelah mendekati putranya pelan-pelan, akhirnya dia berhasil mendapatkan cerita yang mengagetkan itu. "Tanggal 21 Maret malam, anak saya cerita kalau di sekolah dia kerap disiksa sejumlah orang yang dipanggilnya Bapak dan Mbak." Menurut dia, anaknya bercerita bahwa orang yang disebut Bapak itu beberapa kali memasukkan alat vitalnya ke pantat di kamar mandi sekolah. "Anak saya mengaku dipegangi seorang perempuan setiap kali pria yang disebut Bapak itu melakukan aksi bejatnya. Bahkan si perempuan juga memukuli dan menelanjangi anak saya." Salah satu cerita anaknya ialah peristiwa yang terjadi pada pertengahan Maret lalu. Anaknya mengatakan pernah dihukum seorang perempuan di dalam toilet. "Perempuan itu memukuli dan membuka celana anak saya, kemudian salah seorang pelaku pria menyuruh anak saya 'mengeluarkan semut' dari penis pria itu." Sang anak kemudian memeragakan gerakan hukuman itu. Kaget dan marah mendengar kisah anaknya, sang ibu langsung mendatangi pihak sekolah. Dia meminta identitas para petugas sekolah yang mengurusi fasilitas toilet karena korban mengaku orang yang menghukumnya menggunakan seragam petugas kebersihan. "Anak saya bilang ada dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang melakukan aksi itu." Pihak sekolah JIS kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa buku berisi data dan foto karyawan. Pada buku itu, korban menunjuk dua pria bernama Awan dan Agun serta satu perempuan bernama Afriska. Ketiganya adalah petugas kebersihan sekolah yang merupakan pekerja alih daya dari sebuah perusahaan penyedia jasa kebersihan dan keamanan. Kuasa hukum korban, Andi M. Asrun, mengatakan, dalam perkembangan pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, terungkap bahwa ada dua pria lain yang diduga terlibat. "Tapi korban belum bisa mengidentifikasi identitas dua pelaku lainnya itu," kata Andi. Kepada polisi, menurut Andi, pelaku mengaku melakukan aksi ini dengan motif melampiaskan hasrat seksual. "Kami menduga mereka mengalami kelainan seksual." Baik polisi maupun dokter memperkirakan aksi bejat para pelaku dilakukan lebih dari sekali. Saat ini, korban menderita penyakit herpes dan infeksi bakteri pada bagian pantatnya. "Korban sudah tidak bersekolah lagi karena sakit dan mentalnya terguncang," kata Andi. Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada tanggal 27 Maret lalu, bakteri yang menginfeksi korban juga ditemukan pada sampel cairan kelamin Agun dan Awan. "Ini jadi bukti kuat, walaupun ternyata penyakit herpesnya tidak ditemukan pada dua pelaku. Ini juga sumber kecurigaan pihak korban bahwa ada pelaku lain terlibat." "Masa inkubasi bakteri itu dari menular sampai menginfeksi sekitar 20 hari," ujar Andi. "Jadi memang diduga kuat para pelaku sudah beraksi berkali-kali." Baik Andi maupun orangtua korban telah meminta pihak sekolah ikut menyelidiki kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain di sekolah itu. Saat dihubungi lewat telepon untuk dimintai konfirmasi, pihak sekolah JIS tidak menjawab. Setelah sang ibu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 24 Maret 2014, polisi sudah menangkap tiga orang. Terduga pelaku bernama Afriska dibebaskan karena tidak ada bukti kuat yang menyebut bahwa perempuan itu terlibat. Sedangkan dua pelaku pria, Agung dan Awan, sudah mengakui perbuatan mereka, dan ditahan oleh polisi. "Polisi harus mencari keterlibatan orang lain, karena soal penyakit herpes yang menulari korban diduga berasal dari pelaku lain." Afriska, Agung, dan Awan adalah tiga pekerja alih daya. Tugas mereka di sekolah itu adalah melakukan pekerjaan bersih-bersih. Namun, yang mengejutkan, berdasarkan penelusuran Andi, rupanya Awan tidak resmi terdaftar sebagai pegawai. "Awan ini hanya petugas bayangan yang menggantikan Agung kalau tidak kerja. Dia isi absen atas nama Agung." Meski para pelaku sudah teridentifikasi dan ditangkap polisi, sang ibunda korban masih cemas. Saat ini kondisi anaknya memprihatinkan. "Duburnya membusuk gara-gara infeksi kuman dan herpes," ujarnya. Bahkan secara psikologis M pun terguncang dan trauma. "Sejak bercerita kepada saya kalau dia kerap dicabuli, dia enggan bersekolah. Sedangkan di rumah, putranya juga enggan memakai celana. Kalau pakai celana dia ngompol terus, dan setiap malam mengigau dengan kata-kata stop, please don't do that, go away from me!" ujar P.

Analisis :

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, hukuman berupa suntik antiandrogen adalah ganjaran yang tepat bagi paedofil atau pelaku kekerasan seksual pada anak. Dengan suntikan antiandrogen, mata rantai kejahatan seksual diharapkan terputus.

"Harus ada pemberatan hukum untuk memberi efek jera. Di samping hukuman penjara sampai hukuman mati, ada hukuman sosial. Dihukum kebiri suntik antiandrogen," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Sabtu (10/5/2014).

Suntik antiandrogen adalah salah satu bentuk kebiri secara kimia. Pada dasarnya, kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum.

Antiandrogen ini berfungsi melemahkan hormon testosteron sehingga menyebabkan hasrat seksual orang yang mendapat suntikan atau minum pil yang mengandung antiandrogen tersebut berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

Asrorun menambahkan, sudah banyak negara yang menetapkan hukuman kebiri kimia ini. Jerman, Korea Selatan, dan Rusia adalah beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman tersebut.

Sistem perundang-undangan di Indonesia memang belum mengatur mengenai adanya hukuman tersebut bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, Sekjen KPAI Erlinda mengatakan, KPAI mengharapkan pemerintah mengamandemen UU KUHP dan UU Perlindungan Anak Tahun 2002 agar hukumannya diperberat.

"Adanya hukuman tambahan, saran dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri suntikan antiandrogen. (Oleh karena itu caranya) yaitu dengan jalan amandemen UU KUHP," kata Erlinda melalui pesan singkat Blackberry, Sabtu (10/5/2014).

Sejumlah negara menerapkan hukuman kebiri kimia sejajar dengan hukuman penjara. Sementara itu, beberapa negara lain menerapkannya sebagai alternatif pengurangan masa tahanan. Korea Selatan melakukan eksekusi pertama kebiri kimia terhadap terpidana laki-laki yang berkali-kali melakukan kekerasan seksual pada anak-anak, pertengahan 2012, dua tahun setelah hukuman kebiri kimia disahkan negara tersebut.

Sepintas, kata Erlinda, hukuman ini melanggar HAM karena memaksa seorang manusia kehilangan hasrat seksualnya, "tetapi apakah perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dapat disebut sebagai perbuatan seorang manusia? Seorang macan saja tak pernah memperkosa anak-anak."


Sumber http://www.slidegossip.com/2014/04/kisah-kasus-pelecehan-seksual-siswa-yang-disodomi-di-sekolah-jis-sampai-tertular-herpes.html


Sabtu, 09 November 2013

PENGEMBANGAN PRODUK UKM SESUAI AKSI RENCANA ASEAN 2015

JAKARTA— Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan pelaku usaha sektor riil harus mengimplementasikan pengembangan produknya sesuai rencana aksi strategis Asean Periode 2010-2015.
Deputi bidang Pengkajian Sumberdaya KUMK Kementerian Koperasi dan UKM  I Wayan Dipta menjelaskan ada tujuh apsek yang harus diikuti pelaku usaha kecil dan menengah yang dititikberatkan pada tujuh aspek
Ketujuh aspek yang dimaksud sesuai dengan panduan Asean Strategic Plan of Action for SME Development. Masing-masing, keuangan, pasar, teknologi dan inovasi, layanan konsultasi dan informasi, pembangunan SDM, infrastruktur, dan kerangka kebijakan dan peraturan.
“Sasarannya adalah, agar UKM seluruh Asean siap menghadapi pasar global. Terutama pada Asean Economic Community atau Masyarakat Ekonomi Asean yang mulai diberlakukan pada 2015,” katanya kepada Bisnis, Minggu (3/11/2013).
Pengembangan UKM tersebut dilaksanakan sesuai pula dengan kesepakatn bersama 1995 di Jakarta, yakni dengan 4 pilar komunitas ekonomi Asean atau Asean Economic Community (AEC) Blueprint 2015.
Keempat pilar itu adalah pasar tunggal berbasis produksi regional, kawasan berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang, dan integrasi dengan perekonomian dunia.
Untuk itu Kementerian Koperasi UKM mendorong seluruh UKM Indonesia harus memanfaatkan teknologi guna menghadapi pasar tunggal Asean. Jika tidak, akan tertinggal dari negara lainnya.
Sebab, negara Asean lainnya sangat paham memanfaatkan teknologi dan informasi pada operasional dan kinerjanya. Warning tersebut dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM agar UKM jangan terlena dengan pasokan dalam negeri saja.
Keberadaan usaha kecil dan menengah Indonesia diakui sangat penting dalam perekonomian nasional, karena selama krisis ekonomi, kelompok itu berperan menyerap tenaga kerja.
”Termasuk memberi pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat. Pengembangan melalui aspek teknologi, inovasi dan informasi yang kami maksud untuk mendorong UKM berinvestasi pada penelitian dan peningkatan produktivitas dan efisiensi di samping promosi.”


Sumber : Bisnis Indonesia Online

KOPERASI

IV.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A.Pengertian Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B.Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
C. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajement And Busssines Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
-Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
-Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
-Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
-Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
D.Keterbatasan teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
E.Teori  Laba & Fungsi Laba
TEORI LABA
                Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
-Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
-Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu     -Skala ekonomi
-Kepemilikan hak paten                                                                                -Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
F.Koperasi sebagai Badan Usaha
                Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
-Status dan motif anggota koperasi                         -Manajemen koperasi                  
-Kegiatan usaha                                                                                -Organisasi Koperasi      
-Permodalan koperasi                                                   -Sistem persaingan keuntungan

V.SISA HASIL USAHA KOPERASI
A.Pengertian SHU   
                SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.Informasi Dasar
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
C.Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1:
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha                                      JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri                               Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota                                       Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
D.Prinsip SHU koperasi
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI:
1) SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4) SHU anggota di bayar secara tunai    


SUMBER :


Selasa, 15 Oktober 2013

KOPERASI

I. KONSEP KOPERASI

  • Konsep Koperasi Barat

          Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  • Konsep Koperasi Sosialis
          Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
  • Konsep Koperasi Modern
           Yang dimaksud negara berkembang adalah sebuah konsep yang tidak mengacu dalam kedua konsep (konsep barat dan konsep sosialis). Karena konsep negra berkembang itu ciri tersendiri yaitu kombinasi koperasi dan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaaan dan pengembangannya. 

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
  •  Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
           Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
  • Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
1. Aliran Yardstick
         Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme.

2.Aliran Sosialis
           Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.Aliran Persemakmuran
          Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

II.GOTONG ROYONG & TOLONG MENOLONG KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
      Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
     - Memajukan kesejahteraan anggotanya
     - Memajukan Masyarakat Umum
     - Membangun tatanan ekonomi nasional yang lebih baik
PRINSIP KOPERASI
     -Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
     -Pengelolaan yang demokratis
     -Partisipasi anggota dalam ekonomi
     -Kebebasan dan otonomi
     -Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

III.PERANGKAT KOPERASI

PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI
          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
        
      Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum seperti pada gambar disamping.







MANAJEMEN KOPERASI
       manajemen koprasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Manajemen Sumber Daya Manusia






  • Job Description :
  1. Menentukan harga jual, produk yang akan dilaunching, jadwal kunjungan serta system promosi untuk memastikan tercapainya target penjualan
  2. Memonitor perolehan order serta merangkumkan forecast untuk memastikan kapasitas produksi terisi secara optimal
  3. Memonitor jumlah stock seluruh Dept. Sales & Marketing untuk memastikan umur stock perusahaan tidak melebihi target yang telah ditentukan.
  4. Menganalisa dan mengembangkan strategi marketing untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan area sesuai dg target yang ditentukan
  5. Menganalisa dan memberikan arah pengembangan design & warna, untuk memastikan pengembangan produk sesuai dengan kebutuhan pasar
  6. Melakukan evaluasi kepuasan pelanggan dari hasil survey seluruh sales team untuk memastikan tercapainya target kepuasan pelanggan yang ditentukan
  7. Menerapkan budaya, sistem, dan peraturan intern perusahaan serta menerapkan manajemen biaya, untuk memastikan budaya perusahaan dan sistem serta peraturan dijalankan dengan optimal.
  • Job Specification :  
Persyaratan Dan Pengalaman Kerja :
  1. Domisili JABODETABEK
  2. Siap Memulai Bekerja
  3. Minimal Diploma
Pengetahuan :
  1. Menguasai Dunia Periklanan, Hubungan masyarakat, Dan pelayanan
  2. Mengerti Perihal Marketing
Karakteristik :
  1. Mampu Bekerja Sama Dealam team
  2. Percaya diri
  3. Beretika Baik
  4. Professional     
  • Soft Skill :
  1. Menguasai Ms.Word / Ms.Excel
  2. Menguasai publishing
  3. Mampu Bernegosiasi




sumber : http://id.jobsdb.com/id/id/job-list/media-periklanan/editorial-jurnalisme/1?JSSRC=HPJC

Jumat, 14 Juni 2013

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Makalah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    
       Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.

Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). 
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: 
  1. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;  
  2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
  3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat semestinya.
B. Tujuan Dan Manfaat Penulisan

     Tujuan penulisan dengan mengangkat tema“PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA” ini adalah guna memenuhi  tugas mata kuliahPerekonomian Indonesia.

     Manfaat penulisan makalah ini antara lain:
  •  untuk memperluas wawasan  tentang bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia
  • Sebagai informasi yang berguna bagi instansi terkait dalam pengelolaan koperasi.
  • Sebagai informasi awal bagi para pelaku atau anggota koperasi yang akan bergabung dalam koperasi.

 C. Rumusan Masalah
      Apa Definisi Koperasi?
      Apa Prinsip koperasi Indonesia?
      Apa saja bentuk dan jenis koperasi?
      Apa manfaat koperasi?

BAB II
PEMBAHASAN

Definisi Koperasi

Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation yang terdiri dari dua suku kata yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pokok tentang koperasi :
  1.  Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3.  Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5.  Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintahan internasional ) adalah :
  1.  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4. Kebebasan dan otonomi
  5. pengembangan pendidikan, pelatihan dan ekonomi
 Bentuk Dan Jenis Koperasi
  1. Jenis koperasi menurut fungsinya antara lain :  Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2. Koperasi penjualan / pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

          Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Manfaat Koperasi
     Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi dibedang social

Manfaat koperasi di bidang ekonomi, antara lain :
  •   Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktifitasnya.
  •  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan oleh toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
  • Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
  •  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
  •  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.    
Manfaat koperasi dibidang social, antara lain :
  • Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram. 
  • Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi diatas rasa kekeluargaan.
  • Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
  1. Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. 
  2. Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  3. Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
  4. Selama ini ditemukan beberapa kasus dugaan korupsi dalam koperasi, yaitu kasus yang terjadi dalam Koperasi Karangasem Membangun dan Kasus Koperasi NPI.
  5. Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional.
  6. Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab.
  7. Adanya dorongan dari pemerintah baik dari setiap lini bagian yang vital dalam perkoperasian yang ada di Indonesia ini. 

DAFTAR PUSTAKA

DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Media bisnis Indonesia, senin 26 november 2012
Suara Rakyat, 19 november 2012
Media bisnis Indonesia, selasa 08 november 2012